Persyaratan Pengajuan Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa gugatan perceraian dapat diajukan setelah 6 bulan berpisah dan berselisih secara terus menerus, dan dapat dapat diajukan sebelum 6 bulan pernikahan JIKA terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (dilampirkan Bukti Visum)

No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy (A4) Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh Posbakum
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh posbakum
Tonton Download
2Buku Nikah Asli beserta Fotokopi Buku nikah
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Duplikat Buku Nikah Asli dan Fotokopy Duplikat Buku Nikas Asli dari KUA jika Buku Nikah hilang atau rusak
3Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan domisili
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Melampirkan Surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini
4Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5Surat Izin Perceraian (PNS/TNI/POLRI)
  • Surat Ijin Perceraian atau Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi Penggugat / Tergugat dan Pemohon / Termohon
6Alamat Lengkap dari Tergugat/Termohon saat ini
  • Identitas & Alamat pasti Tergugat / Termohon
  • Apabila suami/istri tidak diketahui alamatnya yang pasti maka menggunakan Surat Keterangan Ghaib yang dikeluarkan oleh Wali Nagari
7Akta Kelahiran Anak (jika usia < 12 tahun)
  • (khusus apabila Penggugat memiliki anak dengan suami yang berusia dibawah 12 tahun untuk Penguasaan Anak)

(vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 5 dan 15 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin)

No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Dapat diajukan Apabila Keadaan Mendesak
  • Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh posbakum
Tonton Download
2Fotokopi KTP Kedua Orangtua Kandung
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila salah satu orangtua meninggal, dilampirkan AKTA KEMATIAN; apabila kedua orangtua cerai hidup, dilampirkan AKTA CERAI
3Fotokopi KK
  • Apabila KK para pemohon (orangtua) terpisah, dilampirkan KK masing-masing
4Fotokopi KTP Anak dan Akta Kelahiran Anak
  • Apabila Anak belum memiliki KTP maka bisa melampirkan Surat ket. domisili dari Kantor Wali Nagari atau KIA (Kartu Identitas Anak)
5Fotokopi KTP & Akta Kelahiran Calon Suami/Istri
  • Apabila Calon si Anak Pemohon berumur dibawah 19 tahun, maka kedua belah pihak mengajukan permohonan
6Fotokopi Ijazah terakhir Anak
  • Fotokopi ukuran A4 untuk ijazah terakhir Anak dan Calon Suami/Istri si Anak Pemohon
7Surat pemeriksaan dan edukasi kesehatan dari Puskesmas
  • Pengadilan Agama Sijunjung akan membuatkan Surat Pengantar untuk dilakukan pemeriksaan dan edukasi kesehatan di Puskesmas tempat tinggal Pemohon
8Fotokopi KTP & KK Orangtua Calon Suami/Istri
  • Sebagai lampiran berkas (Apabila salah satu orangtua meninggal, maka dilampirkan AKTA KEMATIAN; apabila kedua orangtua cerai hidup, dilampirkan AKTA CERAI)
9Surat Penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama)

vide Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dan angka 8 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Dalam surat Permohonan berisikan beberapa hal diantaranya kapan dan dimana waktu menikah, status waktu menikah (apabila cerai mati dibuktikan Akta Kematian, apabila cerai hidup dibuktikan Akta Cerai), mahar yang diberikan, nama lengkap wali nikah & 2 orang saksi nikah serta nama lengkap Petugas P3N/angkukali *disertai Fotokopy KTP & KK
  • Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh posbakum
Download Download
2Fotokopi KTP Suami & Istri (Suami + Istri)
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila Kartu Keluarga Para Pemohon belum tergabung maka dilampirkan Kartu Keluarga masing-masing
4Surat Keterangan Nikah dari Wali Nagari
  • Fotokopi Surat Keterangan dari Kantor Wali Nagari tentang adanya Pernikahan Para Pemohon
5 Tambahan Persyaratan Itsbat Nikah Contensious (Contoh untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan)
  • Akta Kematian Suami/Istri dari Disdukcapil
  • KTP, KK dan Ranji Keluarga dari saudara kandung Almarhum sebagai Tergugat
  • Ranji Keluarga dari Pemohon

(vide Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, dan angka 8 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP Para Pemohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
3Fotokopi Akta Kelahiran & KK Para Pemohon
4Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pewaris
5Fotokopi Buku Nikah Pewaris
  • atau Penetapan Itsbat Nikah atau Duplikat Buku Nikah ukuran kertas A4
6Fotokopi Akta Kematian dari Disdukcapill
7Fotokopi Ranji Keluarga
  • Ukuran kerta A4 dan diketahui oleh Kantor Wali Nagari tentang hubungan darah Pemohon dengan Pewaris
8Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Wali Nagari
9Adanya Tujuan/Kegunaan PAW/P3HP
  • Dengan melampirkan tujuan penggunaan, seperti Fotokopi Sertipikat Hak Milik, Buku Rekening Bank, SK PNS, SK Taspen, dll

(vide Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 85 s.d 97 Kompilasi Hukum Islam)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Gugatan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Gugatan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan domisili
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Melampirkan Surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini
3Alamat Lengkap dari Tergugat saat ini
  • Mengetahui secara jelas, terang dan pasti identitas dan alamat lengkap Tergugat
  • Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Kantor Wali Nagari (apabila Tergugat tidak diketahui keberadaannya)
4Penggugat mengetahui Objek Sengketa
  • mengetahui secara jelas, terang dan pasti tentang objek sengketa, seperti letak, batas, ukuran, merk, type, riemor polisi, nomor rekening, kapan diperoleh, dan siapa yang menguasai
5Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama
6Fotokopi Bukti Objek yang hendak di gugat
  • seperti Fotokopi Sertipikat Hak Milik, Buku Rekening Bank, STNK, BPKB, Surat Perjanjian Jual Beli, dll
7Fotokopi Bukti Permulaan Indikasi Pengalihan Objek
  • Fotokopi Bukti-Bukti Permulaan indikasi pengalihan objek sengketa Apabila Penggugat meminta peletakan sita jaminan

(vide Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 70 s.d 76 Kompilasi Hukum Islam)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Gugatan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Gugatan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Penggugat mengetahui alamat Lengkap Para Tergugat saat ini
  • Mengetahui secara jelas, terang dan pasti identitas dan alamat lengkap Tergugat
  • Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Kantor Wali Nagari (apabila Para Tergugat tidak diketahui keberadaannya)
3Penggugat Mengetahui Alasan Pembatalan Pernikahan Para Tergugat
  • mengetahui secara jelas, terang dan pasti tentang alasan mengapa perkawinan Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan dan kurang 6 bulan sejak kapan Penggugat mengetahui hal itu
4Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan domisili
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Melampirkan Surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini
5Fotokopi KTP Para Tergugat
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Melampirkan Surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini
6Fotokopi Buku Nikah Penggugat Dan Tergugat I
7Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat Dan Tergugat I
8Fotokopi Buku Nikah Yang Dibatalkan

(vide Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan)

Izin kawin adalah suatu izin yang diberikan oleh Pengadilan karena calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, dimana ia tidak mendapat izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan dan Pemohon mengetahui secara jelas, terang dan pasti tentang alasan wali tidak bersedia menjadi wali nikah.

No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4Fotokopi Akta Kematian / Akta Cerai
  • Fotokopi Kutipan Akta Kematian dari Disdukcapil apabila Pemohon berstatus duda/janda mati
  • Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai hidup
5Fotokopi KTP Calon Suami/Istri Pemohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
6Fotokopi Surat Penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama)

(vide Pasai 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim, Pasal 4 PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 2 dan 23 Kompilasi Hukum Islam)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pemohon mengetahui secara jelas, terang dan pasti tentang alasan wali tidak bersedia menjadi wali nikah
  • Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi Pemohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
3Fotokopi KK
4Fotokopi KTP Calon Suami Pemohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
5 Fotokopi Surat Penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama)
6Fotokopi Akta Kematian / Akta Cerai
  • Fotokopi Kutipan Akta Kematian dari Disdukcapil apabila Pemohon berstatus duda/janda mati
  • Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama apabila Pemohon berstatus duda/janda cerai hidup

(vide Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasai 105 dan 156 Kompilasi Hukum Isiam)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Gugatan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Gugatan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan domisili
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Melampirkan Surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini
3Alamat Lengkap dari Tergugat saat ini
  • Mengetahui secara jelas, terang dan pasti identitas dan alamat lengkap Tergugat
  • Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Kantor Wali Nagari (apabila Tergugat tidak diketahui keberadaannya)
4Fotokopi Akta Kelahiran Anak
5Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila selama ini anak tersebut tinggal bersama Penggugat
6Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama
7Fotokopi Akta kematian dari Disdukcapil
8Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan yang diketahui Kepala Desa, daftar gaji, Slip Gaji dari tempat Pemohon bekerja

(vide Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Gugatan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Gugatan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan domisili
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Melampirkan Surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini
3Alamat Lengkap dari Tergugat saat ini
  • Mengetahui secara jelas, terang dan pasti identitas dan alamat lengkap Tergugat
  • Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Kantor Wali Nagari (apabila Tergugat tidak diketahui keberadaannya)
4Fotokopi Akta Kelahiran Anak
5Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila selama ini anak tersebut tinggal bersama Penggugat
6Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama
7Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Tergugat
  • Fotokopi ukuran kertas A4 Surat Keterangan Penghasilan Tergugat yang diketahui Kepala Desa, daftar gaji, Slip Gaji dari tempat Tergugat bekerja
8Fotokopi Bukti-Bukti Surat Harta yang dimiliki Tergugat

(vide Pasal 102 dan 103 Kompilasi Hukum Islam dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010, tanggal 17 Februari 2012)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Gugatan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pemohon mengetahui secara jelas, terang dan pasti tentang alasan asal usul anak
  • Pembuatan Surat Gugatan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP Para Pemohon (Suami + Istri)
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila Kartu Keluarga Para Pemohon belum tergabung maka dilampirkan Kartu Keluarga masing-masing
4Fotokopi Buku Nikah Para Pemohon
  • Ukuran kertas A4
5Fotokopi Suket Kelahiran
  • Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan, atau Fotokopi Akta Kelahiran dari Disdukcapil; melampirkan Fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada
6Asli Surat Pernyataan yang dibuat oleh Para Pemohon yang diketahui Kantor Wali Nagari tentang selama ini anak tersebut memang anak Para Pemohon
  • untuk Perkara Asal Usul Anak dan Anak Biologis
7Fotokopi Hasil Tes DNA dari Rumah Sakit
  • untuk Perkara Pengingkaran Anak

(vide Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tatacara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Pasal 3 dan 4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Gugatan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
Download
2Perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum
3Nilai Gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
4 Para pihak terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
5Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama
6Tata cara pemeriksaan dan pembuktian sederhana
7Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dinazegelen dikantor pos pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, berupa:
  • Fotokopi KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
  • Melampirkan Asli Surat Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum), melampirkan surat persetujuan e-court (apabila kuasa mendaftarkan perkara melalui aplikasi ecourt dan semua alat bukti surat diupload di aplikasi e-court pada saat pendaftaran)
  • Melampirkan Asli Surat Tugas (apabila pihak Penggugat berupa badan hukum),
  • Fotokopi Akad/Surat Perjanjian (apabila perkara cidera janji/wanprestasi)
  • Fotokopi Kartu KTP Tergugat
  • Surat Peringatan/Somasi (apabila perkara cidera janji/wanprestasi)
  • Fotokopi Bukti-Bukti Permulaan indikasi pengalihan objek sengketa (apabila Penggugat meminta peletakan sita jaminan)

(vide Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, dan angka 8 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Gugatan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pemohon mengetahui secara jelas, terang dan pasti tentang alasan asal usul anak
  • Pembuatan Surat Gugatan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP & KK Penggugat
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
3Alamat Lengkap dari Tergugat saat ini
  • Mengetahui secara jelas, terang dan pasti identitas dan alamat lengkap Tergugat
  • Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Kantor Wali Nagari (apabila Tergugat tidak diketahui keberadaannya)
4Penggugat mengetahui Objek Sengketa
  • mengetahui secara jelas, terang dan pasti tentang objek sengketa, seperti letak, batas, ukuran, merk, type, riemor polisi, nomor rekening, kapan diperoleh, dan siapa yang menguasai
5Fotokopi Akta Kelahiran & KK Penggugat
6Fotokopi KK & Akta Kematian Pewaris
7 Fotokopi Buku Nikah Pewaris
  • atau Penetapan Itsbat Nikah atau Duplikat Buku Nikah ukuran kertas A4
8Fotokopi Ranji Keluarga
  • Ukuran kerta A4 dan diketahui oleh Kantor Wali Nagari tentang hubungan darah Penggugat dengan Pewaris
9Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Wali Nagari
10Fotokopi Bukti Objek yang hendak digugat
  • eperti Fotokopi Sertipikat Hak Milik, Buku Rekening Bank, STNK, BPKB, Surat Perjanjian Jual Beli, dll
11Fotokopi Bukti Permulaan indikasi pengalihan objek sengketa
  • apabila Penggugat meminta peletakan sita jaminan

(vide Pasal 3 s.d 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 40 s.d 43 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 55 s.d 59 Kompilasi Hukum istam)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
Download
2Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
3Pemohon mengetahui Alamat Termohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
4Fotokopi KTP Termohon
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
5Fotokopi Buku Nikah & KK Pemohon dan Termohon
6Fotokopi KTP Calon Istri Kedua
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP maka dilampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari
7Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan yang diketahui Kepala Desa, daftar gaji, Slip Gaji dari tempat Pemohon bekerja
8 Fotokopi Akta Kematian / Akta Cerai
  • Fotokopi Kutipan Akta Kematian dari Disdukcapil apabila Calon istri kedua berstatus janda mati
  • Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama apabila Calon istri kedua berstatus janda cerai hidup
9Asli Surat Pernyataan Rela Dimadu yang dibuat Termohon di atas meterai
10Asli Surat Pernyataan Berlaku Adil yang dibuat Pemohon di atas meterai
11Daftar Harta Benda yang diperoleh oleh Pemchon dan Termohon selama perkawinan
  • dilampirkan bukti-bukti kepemilikannya, seperti Fotokopi Sertipikat Hak Milik, Buku Rekening Bank, STNK, BPKB, Surat Perjanjian Jual Beli, dll

(vide Pasai 50 s.d 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 4, 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali)
No. Persyaratan Aksi
1 Surat Permohonan disertai softcopy
  • Ukuran Kertas A4
  • Pembuatan Surat Permohonan bisa dibantu oleh posbakum
Download
2Fotokopi KTP Para Pemohon (Suami + Istri)
  • Fotokopi kertas ukuran A4
  • Pemohon WNI, domisili tetap di Indonesia, dan berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3Fotokopi Surat Keterangan Sehat
  • Pemohon sehat fisik dan mental
4Fotokopi SKCK
  • Fotokopi Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
5Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan
  • Pemohon mampu secara ekonomi, suket diketahui Kepala Desa, daftar gaji, Slip Gaji dari tempat Pemohon bekerja
6 Fotokopi KK, Akta Kelahiran Anak dan KIA
  • Pemohon beragama sama dengan agama Anak (Anak belum berumur 18 tahun atau belum pernah menikah)
7Asli Surat Persetujuan di atas meterai
  • Pemohon mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri (bagi yang sudah menikah)
8 Asli Surat Persetujuan di atas meterai
  • Pemohon bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan
9Pemohon membuat pernyataan tertulis:
  1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak: atau
  2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak (Asli Surat Pernyataan di atas meterai)
10Fotokopi Ranji Keluarga
  • Apabila Pemohon masih mempunyai hubungan keluarga dengan anak
11Asli Surat Persetujuan di atas meterai
  • Pemohon telah mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: masih ada, diketahui keberadaannya: dan cakap melakukan perbuatan hukum
12Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Desa, anak telah tinggal bersama Pemohon
  • Pemohon memiliki kedekatan dengan Anak
13Akta Kematian / Suket Ghaib
  • Apabila Orang tua kandung anak sudah meninggal atau apabila tidak diketahui keberadaannya